Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jawab Eksepsi PC, JPU Buat 4 Permintaan: Minta Hakim Tolak Nota Keberatan hingga Tetap Tahan Putri

JPU menyatakan mengesampingkan eksepsi dari PC dan menjawab nota keberatan yang berisi pokok perkara saat pembuktian nanti.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube PN Jakarta Selatan
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). 

Sarmauli mengatakan, saat itu Brigadir J langsung melecehkan PC tanpa berkata apapun.

PC kala itu disebut tengah sakit kepala sehingga tidak mampu memberikan perlawanan kuat dan hanya dapat menangis ketakutan.

Pelecehan akhirnya berhenti saat Brigadir J panik mendengar ada suara orang naik ke lantai 2.

Selanjutnya Brigadir J langsung mencoba memakaikan kembali baju milik PC.

"Memakaikan saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," ujar Sarmauli.

Baca juga: PC Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J, Sempat Dampingi Ferdy Sambo saat Diskusi dengan Bharada E

Sarmauli menjelaskan, Brigadir J langsung menutup pintu di kamar dan memaksa PC berdiri menutupi pintu agar tidak ada yang bisa masuk ke kamar.

Upaya tersebut sempat ditolak oleh PC yang berujung pada Brigadir J melontarkan ancaman akan menembak PC, Sambo, dan anak-anak PC.

"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri," kata Sarmauli.

Sarmauli menyampaikan, saat itu KM sempat memergoki Brigadir J bersikap aneh ketika turun dari lantai 2.

Menurut KM tidak seharusnya ajudan berada di lantai 2. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiMartin Lukas Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved