Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jawab Eksepsi PC, JPU Buat 4 Permintaan: Minta Hakim Tolak Nota Keberatan hingga Tetap Tahan Putri

JPU menyatakan mengesampingkan eksepsi dari PC dan menjawab nota keberatan yang berisi pokok perkara saat pembuktian nanti.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube PN Jakarta Selatan
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). 

Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.

"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.

Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.

"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.

"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."

"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."

"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.

Baca juga: Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi Pengacara PC soal Pelecehan Seksual di Magelang

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J melihat ada yang aneh dalam eksepsi pengacara PC.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J melihat ada yang aneh dalam eksepsi pengacara PC. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Brigadir J Ucap Tolong ke PC

Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.

Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.

Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.

Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: 2 Kesimpulan Ayah Brigadir J dari Sidang Perdana Ferdy Sambo, Sebut PC Tahu Rencana Pembunuhan

PC disebut sudah menyadari ada seseorang yang naik ke lantai dua karena mendengar pintu kaca dibuka.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiMartin Lukas Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved