Polisi Tembak Polisi
Siasat PC 2 Kali Mengelak Dakwaan Pembunuhan Brigadir J: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum
Putri Candrawathi dua kali menghindar dari dakwaan dengan berdalih tidak mengerti.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi (PC), terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dua kali mengelak dari dakwaan yang disampaikan di persidangan.
Dilansir TribunWow.com, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut mengaku tak mengerti setelah dakwaan dibacakan.
Putri Candrawathi enggan menjawab dan menyerahkan tanggapan kepada tim pengacaranya setelah berkonsultasi.
Baca juga: Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal
Diketahui, persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin (17/10/2022).
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi pembunuhan hingga dakwaan keterlibatan Putri.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?," tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti atas dakwaan tersebut," ucap Putri.
"Tidak mengerti?," sahut hakim.
"Iya, saya tidak mengerti," ulang Putri.
"Silahkan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum, apa yang menjadi dakwaan ini," kata hakim.
Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan
Kemudian, JPU menjelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana untuk membuat Putri mengerti.
Dikatakan bahwa Putri didakwa terlibat pembunuhan berencana Brigadir J karena berinisiatif mendukung rencana sang suami.
"Apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah jelas, dari pertama, terdakwa Putri Candrawatilah yang menelepon Ferdy Sambo," jelas JPU.
"Kemudian terdakwa Putri Candrawatilah yang memesan PCR dan seterusnya."
Namun, saat kembali ditanya, Putri mengaku masih tidak mengerti.
"Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti," kata Putri.
Akhirnya, hakim mempersilakan istri Ferdy Sambo tersebut untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Terlihat Putri menghampiri Arman Hanis dan Febri Diansyah serta beberapa kali mengangguk mendengar petunjuk dari pengacaranya.
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," ungkap Putri setelah kembali ke kursinya.
Baca juga: Fakta Baru Insiden Magelang, Brigadir J Disebut Menangis setelah Keluar dari Kamar Putri Candrawathi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
PC Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J
Selama ini tim kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC menyatakan klien mereka tidak terlibat dan tidak menyadari adanya rencana pembunuhan yang disusun oleh Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), PC menyadari bahkan sempat terlibat saat Ferdy Sambo berdiskusi dengan Bharada E soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari live Kompastv, informasi ini terungkap saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini
Awalnya Ferdy Sambo menawari Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menembak Brigadir J namun RR menolak.
Sambo lalu meminta Bripka RR untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E.
Kala itu Bripka RR secara sadar menyembunyikan rencana Sambo yang akan membunuh Brigadir J.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui saksi Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga," ujar JPU.
Saat itu Sambo menjelaskan kepada Bharada E soal kasus dugaan pelecehan di Magelang versi PC.
Bharada E diketahui tersentuh dan bersimpati mendengar penjelasan dari Sambo.
"Merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," jelas JPU.
"Di saat yang sama perkataan saksi Ferdy Sambo itu juga didengar terdakwa Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ungkap JPU.
Setelah menjelaskan soal kejadian di Magelang, Sambo bertanya kepada Bharada E apakah berani menembak Yosua.
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap JPU.
Kala itu PC juga menyaksikan bagaimana Sambo menyerahkan Bharada E satu kotak peluru 9 mm.
(TribunWow.com/Via/Anung)