Polisi Tembak Polisi
Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal
Eks hakim agung Gayus Lumbuun membeberkan analisa terkait persidangan Ferdt Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo sudah sangat jelas.
Dilansir TribunWow.com, Gayus mengatakan bahwa poin-poin terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disampaikan dengan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Gayus, ada 3 hal yang akan memberatkan Ferdy Sambo dalam dakwaan tersebut.
Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan tersebut JPU membeberkan kronologi kejadian beserta kesalahan-kesalahan yang didakwakan pada keduanya.
Gayus mengatakan bahwa dakwaan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim tanpa adanya keraguan.
"Rumusan dakwaan ini sudah sangat baik, jadi sudah tidak mungkin ada keraguan lagi bagi saya untuk menjadi bukti hakim yang sah," kata Gayus dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/10/2022).
"Tinggal nanti bagaimana JPU mempertahankan rumusan yang disampaikan pada hari ini."

Baca juga: Gemetaran Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Ketakutan Saksikan Kejanggalan
Dakwaan Ferdy Sambo, menurut Gayus, sudah sangat lengkap dan memenuhi faktor pembunuhan berencana.
Diantaranya adalah persiapan alat pembunuhan, strategi, hingga perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo.
"Saya mendengar sudah sangat lengkap, misalnya mempersiapkan peluru, membuat berbagai strategi, kemudian hal yang penting buat saya, menyuruh menembak," ucap Gayus.
Lebih lanjut, Gayus mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan bisa mendapat hukuman maksimal jika JPU dapat mempertahankan dakwaan.
"Kalau JPU berhasil mempertahankan dakwaan tadi, saya meyakini bahwa terdakwa akan mendapat sanksi yang berat," terang Gayus.
"Karena jelas persiapan-persiapan terhadap perencanaan itu kuat sekali."
Sementara itu, Gayus menilai pembelaan Ferdy Sambo kurang kuat dan cenderung mudah dipatahkan karena tidak sesuai dengan kronologi yang sudah disampaikan.
Baca juga: Terungkap Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo: Ada Apa Ini?