Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal

Eks hakim agung Gayus Lumbuun membeberkan analisa terkait persidangan Ferdt Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022). Terbaru, Gayus menilai dakwaan JPU sudah cukup lengkap untuk menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo sudah sangat jelas.

Dilansir TribunWow.com, Gayus mengatakan bahwa poin-poin terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disampaikan dengan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Gayus, ada 3 hal yang akan memberatkan Ferdy Sambo dalam dakwaan tersebut.

Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dalam persidangan tersebut JPU membeberkan kronologi kejadian beserta kesalahan-kesalahan yang didakwakan pada keduanya.

Gayus mengatakan bahwa dakwaan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim tanpa adanya keraguan.

"Rumusan dakwaan ini sudah sangat baik, jadi sudah tidak mungkin ada keraguan lagi bagi saya untuk menjadi bukti hakim yang sah," kata Gayus dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/10/2022).

"Tinggal nanti bagaimana JPU mempertahankan rumusan yang disampaikan pada hari ini."

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Gemetaran Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Ketakutan Saksikan Kejanggalan

Dakwaan Ferdy Sambo, menurut Gayus, sudah sangat lengkap dan memenuhi faktor pembunuhan berencana.

Diantaranya adalah persiapan alat pembunuhan, strategi, hingga perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo.

"Saya mendengar sudah sangat lengkap, misalnya mempersiapkan peluru, membuat berbagai strategi, kemudian hal yang penting buat saya, menyuruh menembak," ucap Gayus.

Lebih lanjut, Gayus mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan bisa mendapat hukuman maksimal jika JPU dapat mempertahankan dakwaan.

"Kalau JPU berhasil mempertahankan dakwaan tadi, saya meyakini bahwa terdakwa akan mendapat sanksi yang berat," terang Gayus.

"Karena jelas persiapan-persiapan terhadap perencanaan itu kuat sekali."

Sementara itu, Gayus menilai pembelaan Ferdy Sambo kurang kuat dan cenderung mudah dipatahkan karena tidak sesuai dengan kronologi yang sudah disampaikan.

Baca juga: Terungkap Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo: Ada Apa Ini?

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EPutri CandrawathiKuat MarufBripka RR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved