Polisi Tembak Polisi
Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal
Eks hakim agung Gayus Lumbuun membeberkan analisa terkait persidangan Ferdt Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.11:
Ferdy Sambo Masih Punya Senjata Rahasia
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan gara-gara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dikutip TribunWow dari Kompas, Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera
“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng, dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.
Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan oleh Sambo.
Sebagai informasi, saat ini berkas kasus Brigadir J yang menjerat Sambo dkk telah diterima oleh kejaksaan.
Kejagung menyatakan akan segera mengumumkan nasib berkas perkara Sambo pada Kamis (29/9/2022) besok.
Sebelumnya diberitakan, istilah kakak asuh kini menjadi ramai diperbincangkan publik di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Disebut telah mengintervensi kasus sejak Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, kakak asuh FS dikhawatirkan akan mencampuri proses peradilan terhadap FS.
Dikutip TribunWow dari Sapa Indonesia Malam, kekhawatiran ini disampaikan oleh Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Muradi.
Muradi memaparkan ada empat tahap di mana kakak asuh FS melakukan intervensi.
Intervensi pertama dilakukan sebelum Sambo ditetapkan sebagai tersangka namun gagal karena Kapolri bersama Timsus tetap menetapkan FS sebagai tersangka.
Tahap kedua adalah saat sidang komisi kode etik yang mana intervensi kembali gagal.