Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana? IPW Soroti Kejanggalan Berkas Jaksa Penuntut

IPW menganalisa celah Ferdy Sambo dkk akan dibebaskan dari hukuman maksimal pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ Singgih Wiryono
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Terbaru, Ferdy Sambo dkk diprediksi akan lolos dari pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, Kamis (13/10/2022). 

Namun, bisa diprediksi jika para tersangka hanya akan dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Alasan yang disampaikan IPW adalah bahwa pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan pertama, primer, Jaksa membangun konstruksi perkara tersebut dengan menggunakan locus delicti antara pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB terjadinya peristiwa pembunuhan berencana tersebut," ungkap Sugeng.

"Hal ini adalah suatu waktu yang pendek."

Baca juga: Pengacara Bharada E Tersenyum Dengar Ferdy Sambo Bantah Memerintah Tembak Brigadir J: Kami Gak Kaget

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Ferdy Sambo Masih Punya Senjata Rahasia

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan gara-gara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dikutip TribunWow dari Kompas, Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera

“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng, dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan oleh Sambo.

Sebagai informasi, saat ini berkas kasus Brigadir J yang menjerat Sambo dkk telah diterima oleh kejaksaan.

Kejagung menyatakan akan segera mengumumkan nasib berkas perkara Sambo pada Kamis (29/9/2022) besok.

Sebelumnya diberitakan, istilah kakak asuh kini menjadi ramai diperbincangkan publik di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebut telah mengintervensi kasus sejak Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, kakak asuh FS dikhawatirkan akan mencampuri proses peradilan terhadap FS.

Dikutip TribunWow dari Sapa Indonesia Malam, kekhawatiran ini disampaikan oleh Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Muradi.

Halaman
123
Tags:
Indonesia Police Watch (IPW)Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiJaksa Penuntut Umum (JPU)Nofriansyah Yosua HutabaratKuat MarufBharada EBripka RR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved