Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Tersenyum Dengar Ferdy Sambo Bantah Memerintah Tembak Brigadir J: Kami Gak Kaget

Ronny Talapessy, pengacara tersangka Richard Eliezer alias Bharada E mengaku tak terkejut dengan perubahan pengakuan Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, buka suara terkait proses persidangan kasus Brigadir J yang akan segera dilaksanakan, Kamis (13/10/2022). Ronny tersenyum menanggapi pengakuan Ferdy Sambo yang berlawanan dengan kesaksian kliennya. 

TRIBUNWOW.COM - Ronny Talapessy, pengacara tersangka Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi santai pernyataan tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo membantah telah memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alih-alih, Ferdy Sambo mengaku hanya menyuruh untuk menghajar sementara Bharada E justru melakukan penembakan.

Baca juga: Ini Nasib Sidang Kasus Brigadir J jika Motif Pelecehan Seksual yang Diakui Ferdy Sambo Terbukti

Pengakuan tersebut dinilai memberatkan Bharada E yang dituding memiliki inisiatif untuk membunuh rekan sesama ajudan.

Melalui tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (13/10/2022), Ronny mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan memprediksi mengenai hal tersebut.

Pasalnya, saat rekonstruksi di TKP, Ferdy Sambo membantah telah melakukan 38 adegan yang diduga terjadi.

"Kami sudah enggak kaget ya, karena di rekonstruksi yang kemarin saja memang kita sudah lihat bahwa saudara FS tidak mengakui adegan-adegan di rekonstruksi kemarin," ujar Ronny sembari tersenyum.

"Catatan saya kemarin ada sekitar 38 adegan rekonstruksi yang dibantah sama saudara FS."

Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto kanan: Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto kanan: Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Kolase Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV dan Kompas.com/ Singgih Wiryono)

Baca juga: Respons Pengacara Brigadir J soal Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Hajar Chard, Ingatkan Hal Ini

Ronny mengingatkan bahwa Bharada E merupakan justice collaborator atau saksi tersangka yang telah dipercaya LPSK.

Pengakuannya telah membuka skenario kasus yang awalnya disebut sebagai aksi tembak-menembak antara rekan sesama polisi tersebut.

"Yang membuka terang kasus ini adalah Richard Eliezer,kemudian BAP yang lainnya mengikuti dengan alat bukti," ujar Ronny.

Ia kemudian menolak perkataan pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar dan bukannya menembak.

Ronny juga menegaskan bahwa pernyataan jujur Bharada E merupakan hasil kerja tim khusus Kapolri dan bukannya ajakan Ferdy Sambo.

"Perintah yang disampaikan pada klien saya bukanlah hajar, tetapi perintah menembak, ini catatan pertama," tegas Ronny.

"Yang kedua, keterbukaan klien saya adalah kerja dari Timsus Penyidik, bukan karena ajakan dari saudara FS untuk terbuka."

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JBharada EPutri CandrawathiRonny Talapessy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved