Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana? IPW Soroti Kejanggalan Berkas Jaksa Penuntut
IPW menganalisa celah Ferdy Sambo dkk akan dibebaskan dari hukuman maksimal pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai masih ada celah bagi tersangka Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal pembunuhan berencana.
Dilansir TribunWow.com, IPW menyimpulkan hal tersebut setelah melihat berkas jaksa penuntut umum (JPU).
Dikhawatirkan kejanggalan dalam berkas tersebut bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituding membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan dimulai pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, ajudan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338.
Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Menurut ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal ini sudah dijabarkan dalam surat dakwaan oleh JPU.
"Memperhatikan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Ferdy Sambo yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana sebagai dakwaan pertama, primer," kata Sugeng dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (13/10/2022).
"Dan juga melakukan pembunuhan berdasarkan pasal 338 (KUHP) sebagaimana dakwaan subsider."

Baca juga: IPW Beri Pesan pada Listyo Sigit Prabowo: Pak Kapolri Ini Serius, Ada Geng Mafia di Institus Anda
Namun, IPW menilai masih ada potensi Ferdy Sambo akan dibebaskan dari pasal pembunuhan berencana.
Sehingga, ia tak akan mendapat hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam pasal 340 KUHP.
"Indonesia Police Watch melihat bahwa dakwaan jaksa ini membuka peluang adanya potensi Ferdy Sambo akan bebas dari perkara 340 atau kasus pembunuhan berencana," beber Sugeng.
Menurut IPW, pihak JPU menggunakan data jangka waktu pembunuhan antara pukul 15.28 WIB hingga 16.00 WIB.
Sehingga, disimpulkan bahwa dugaan perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo bersama para tersangka di rumah Saguling, Jakarta Selatan, tidak dicantumkan.
Menurut Sugeng, periode waktu tersebut terlalu singkat untuk memenuhi kronologi pembunuhan berencana.