Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bantahan Pengacara Bharada E soal Klaim Ferdy Sambo: Tepis Perintah Hajar hingga Singgung soal JC

Tim Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan sejumlah bantahan terhadap pernyataan terbaru Ferdy Sambo.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan Istimewa via Tribunnews.com
Pengacara baru Richard Eliezer alias Bharada E yakni Ronny Talapessy menjelaskan alasan mengapa kliennya menuruti perintah menembak Brigadir J yang diberikan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto kiri: Bharada E dan Foto kanan: Ronny. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir dan akan segera masuk ke dalam tahap persidangan.

Jelang persidangan kasus Brigadir J Senin (17/10/2022) depan, ada beberapa fakta baru yang terungkap.

Satu di antaranya adalah pengakuan terbaru dari tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Pengakuan eks Kadiv Propam Polri itu diungkapkan oleh pengacaranya yakni Febri Diansyah dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini

Selain mengungkap pengakuan Ferdy Sambo, Febri Diansyah juga menyinggung tersangka lain Bharada E atau Richard Eliezer.

Meski demikian, Koordinator Tim Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan sejumlah bantahannya terkait tuduhan dari pihak Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini sejumlah bantahan kuasa hukum Bharada E terhadap tudingan pihak Ferdy Sambo yang dirangkum dari Kompas.com:

1. Bantah soal Perintah Hajar

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah klaim mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir J.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo menyebut bahwa kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk “menghajar” Brigadir J, bukan menembak.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca juga: Semakin Sudutkan Bharada E, Ferdy Sambo Sakit Hati Ditolak LPSK Jadi JC Kasus Brigadir J?

Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar.

Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

Halaman
1234
Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved