Polisi Tembak Polisi
Bantahan Pengacara Bharada E soal Klaim Ferdy Sambo: Tepis Perintah Hajar hingga Singgung soal JC
Tim Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan sejumlah bantahan terhadap pernyataan terbaru Ferdy Sambo.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny.
Tudingan Pihak Ferdy Sambo
Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ferdy Sambo mengeklaim bahwa rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upaya klien mereka melindungi Bharada E.
Tim kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah menyampaikan bahwa saat di rumah Duren Tiga, Jakarta, kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk "menghajar" Brigadir J setelah melakukan klarifikasi soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yang melibatkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri di konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.
Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.
"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
3. Bantah Bharada E Ingin Selamatkan Diri
Ronny juga membantah penetapan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bukan untuk menyelamatkan diri.
Ronny mengatakan bahwa penetapan kliennya menjadi JC adalah lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh LPSK dengan persyaratan yang ketat.