Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bantahan Pengacara Bharada E soal Klaim Ferdy Sambo: Tepis Perintah Hajar hingga Singgung soal JC

Tim Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan sejumlah bantahan terhadap pernyataan terbaru Ferdy Sambo.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan Istimewa via Tribunnews.com
Pengacara baru Richard Eliezer alias Bharada E yakni Ronny Talapessy menjelaskan alasan mengapa kliennya menuruti perintah menembak Brigadir J yang diberikan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto kiri: Bharada E dan Foto kanan: Ronny. 

Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” ungkap Ronny.

Tudingan Pihak Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengingatkan bahwa seorang justice collaborator tidak boleh hanya menyelamatkan diri sendiri.

Febri menyebut bahwa JC harus jujur.

Sebab, jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak.

"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).

Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.

Menurut dia, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan.

Ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.

"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.

Adapun Bharada E dan Ferdy Sambo merupakan dua dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka akan menjalani persidangan pekan depan.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bakal digelar terbuka untuk umum.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Kubu Sambo Tuduh Bharada Richard Hanya Ingin Selamatkan Diri Sendiri, Kuasa Hukum Angkat Bicara""Tepis Pernyataan Pihak Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Harusnya kalau Melindungi, Jangan Libatkan" dan "Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar"

Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved