Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bantahan Pengacara Bharada E soal Klaim Ferdy Sambo: Tepis Perintah Hajar hingga Singgung soal JC

Tim Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan sejumlah bantahan terhadap pernyataan terbaru Ferdy Sambo.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan Istimewa via Tribunnews.com
Pengacara baru Richard Eliezer alias Bharada E yakni Ronny Talapessy menjelaskan alasan mengapa kliennya menuruti perintah menembak Brigadir J yang diberikan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto kiri: Bharada E dan Foto kanan: Ronny. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir dan akan segera masuk ke dalam tahap persidangan.

Jelang persidangan kasus Brigadir J Senin (17/10/2022) depan, ada beberapa fakta baru yang terungkap.

Satu di antaranya adalah pengakuan terbaru dari tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Pengakuan eks Kadiv Propam Polri itu diungkapkan oleh pengacaranya yakni Febri Diansyah dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini

Selain mengungkap pengakuan Ferdy Sambo, Febri Diansyah juga menyinggung tersangka lain Bharada E atau Richard Eliezer.

Meski demikian, Koordinator Tim Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan sejumlah bantahannya terkait tuduhan dari pihak Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini sejumlah bantahan kuasa hukum Bharada E terhadap tudingan pihak Ferdy Sambo yang dirangkum dari Kompas.com:

1. Bantah soal Perintah Hajar

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah klaim mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir J.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo menyebut bahwa kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk “menghajar” Brigadir J, bukan menembak.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca juga: Semakin Sudutkan Bharada E, Ferdy Sambo Sakit Hati Ditolak LPSK Jadi JC Kasus Brigadir J?

Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar.

Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.

“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.

Tudingan Pihak Ferdy Sambo

Pengakuan Ferdy Sambo yang baru itu sebelumnya disampaikan lewat kuasa hukumnya, yakni Febri Diansyah.

Febri mengatakan, saat berada di rumah Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo awalnya mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun, terjadilah penembakan kepada Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'Hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin.

2. Tepis Pernyataan Ferdy Sambo soal Ingin Lindungi Bharada E

Ronny Talapessy juga menepis pernyataan Ferdy Sambo yang mengeklaim bahwa rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upayanya untuk melindungi Bharada E.

Ronny menilai, jika mantan Kadiv Propam Polri itu memang ingin melindungi kliennya, seharusnya ia tidak melibatkan Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny, Kamis (13/10/2022).

Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Bharada E Tersenyum Dengar Ferdy Sambo Bantah Memerintah Tembak Brigadir J: Kami Gak Kaget

Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, menurut dia, media massa dan publik perlu mencermati status Ferdy Sambo saat ini.

Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny.

Tudingan Pihak Ferdy Sambo

Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ferdy Sambo mengeklaim bahwa rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upaya klien mereka melindungi Bharada E.

Tim kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah menyampaikan bahwa saat di rumah Duren Tiga, Jakarta, kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk "menghajar" Brigadir J setelah melakukan klarifikasi soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yang melibatkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri di konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.

Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

3. Bantah Bharada E Ingin Selamatkan Diri

Ronny juga membantah penetapan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bukan untuk menyelamatkan diri.

Ronny mengatakan bahwa penetapan kliennya menjadi JC adalah lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh LPSK dengan persyaratan yang ketat.

Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” ungkap Ronny.

Tudingan Pihak Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengingatkan bahwa seorang justice collaborator tidak boleh hanya menyelamatkan diri sendiri.

Febri menyebut bahwa JC harus jujur.

Sebab, jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak.

"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).

Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.

Menurut dia, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan.

Ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.

"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.

Adapun Bharada E dan Ferdy Sambo merupakan dua dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka akan menjalani persidangan pekan depan.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bakal digelar terbuka untuk umum.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Kubu Sambo Tuduh Bharada Richard Hanya Ingin Selamatkan Diri Sendiri, Kuasa Hukum Angkat Bicara""Tepis Pernyataan Pihak Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Harusnya kalau Melindungi, Jangan Libatkan" dan "Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar"

Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved