Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Semakin Sudutkan Bharada E, Ferdy Sambo Sakit Hati Ditolak LPSK Jadi JC Kasus Brigadir J?

Respons pengacara Bharada E soal pihak Ferdy Sambo yang semakin menyudutkan kliennya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV dan Kompas.com/ Singgih Wiryono
Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto kanan: Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengakuan tersangka Ferdy Sambo dinilai semakin memberatkan Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, justru mempertanyakan posisi Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Belakangan baru diketahui bahwa Ferdy Sambo sempat mengajukan diri sebagai JC namun ditolak oleh LPSK.

Baca juga: Pengacara Bharada E Tersenyum Dengar Ferdy Sambo Bantah Memerintah Tembak Brigadir J: Kami Gak Kaget

Sebagaimana diketahui, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah dan tekanan Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Namun belakangan, Ferdy Sambo mengubah pengakuannya dan mengatakan hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar dan bukannya menembak.

Febri Diansyah pun menuding Bharada E telah berbohong dan mempergunakan statusnya sebagai JC untuk menyelamatkan diri sendiri.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membantah keras narasi tersebut dan mengatakan status JC yang diperoleh kliennya sudah melalui pengujian ketat oleh LPSK.

Ia mengatakan bahwa pihak Ferdy Sambo juga sudah pernah mengajukan diri menjadi JC, namun ditolak.

"Harusnya bahwa dalam kasus ini kan yang konsisten klien saya, LPSK dalam menjadikan seorang jadi JC mengungkap kebenaran. Hari ini yang mendapatkan JC cuma Bharada E, mereka saja mengajukan JC tidak dikabulkan," terang Ronny dikutip Tribunnews.com, Kamis (13/10/2022).

Ia menegaskan bahwa LPSK sudah memberlakukan persyaratan ketat sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Dari lima tersangka, Bharada E adalah satu-satunya orang yang berhasil mendapatkan status tersebut dari LPSK.

Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan konpers terkait dirinya yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022).
Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan konpers terkait dirinya yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022). (YouTube Kompastv)

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," ungkap Ronny.

"Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J."

Sebelumnya dikabarkan bahwa Febri Diansyah sempat menyindir status Bharada E sebagai JC.

Ia meminta seorang JC untuk tidak berbohong demi menyelamatkan dirinya sendiri.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JBharada ELPSK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved