Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sayangkan Minimnya Usaha Jokowi, Lawyer Brigadir J Blak-blakan Kuras Hartanya demi Kasus Ferdy Sambo

Kuasa hukum Brigadir J menyayangkan minimnya upaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan kasus yang kini menjerat Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase YouTube Kompastv dan YouTube metrotvnews
Foto kiri: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara spesial metrotv, Rabu (17/8/2022). Dalam wawancara ini Jokowi turut membahas soal perkembangan kasus Brigadir J. Foto kanan: Pengacara keluarga Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan kecurigaan adanya transaksi uang antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas dengan tersangka Ferdy Sambo, Minggu (11/9/2022). 

Jokowi menjelaskan, dirinya sempat berkali-kali berkomentar soal kasus ini agar masyarakat bisa terus percaya kepada Polri.

"Sejak awal saya sampaikan agar kasus ini diusut dan dituntaskan," kata Jokowi.

"Dan juga agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak terganggu," jelasnya.

Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022.
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. (Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv)

Prediksi Hukuman Ferdy Sambo

Penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, memperkirakan masa hukuman tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, ia menilai tersangka otak pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan mendapat hukumna paling tidak 20 tahun penjara.

Namun, ia mewanti-wanti agar publik terus mengawal kasus ini karena masih terlihat upaya perlawanan dari pelaku.

Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian

"Dilihat dari pelaku utama, katakanlah Sambo dan empat orang ini itu kan memang arahnya paling sedikit akan 20 tahun penjara," ujar Muradi dikutip Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Ferdy Sambo yang dijerat pasal berlapis akan mendapat hukuman seumur hidup atau eksekusi mati.

Pasalnya, tak seperti kasus korupsi, pembunuhan berencana Brigadir J ini merupakan kasus dengan level tinggi dan melibatkan petinggi Polri.

"Selama ini kan polisi sering mengalami problem kriminal-kriminal moral seperti ini, tapi ini kan di level-level tinggi," terang Muradi.

"Sebelumnya ada banyak kasus korupsi segala macam itu kan lebih ke extraordinary crime. Ini kan kriminal biasa yang memang dilakukan oleh petinggi Polri," lanjutnya.

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Lobi DPR, Kementerian hingga Istana: Info Intelijen

Selain Ferdy Sambo, sejumlah polisi yang menghilangkan barang bukti juga akan diyakini akan menerima hukuman setimpal.

Terutama enam orang polisi pelaku obstruction of justice yang bisa dikenai hukuman penjara dari 5-20 tahun.

Namun, ia menekankan bahwa kasus ini harus terus dikawal oleh publik.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboJokowiPolriKamaruddin Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved