Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Irma Hutabarat Nilai Janggal Isu Pelecehan Putri oleh Brigadir J: Masih Semobil, Barangnya Dibawakan

Aktivis Irma Hutabarat mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya dalam dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @irmahutabaratofficial
Aktivis Irma Hutabarat (tengah) bersama orangtua mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Kamis (1/9/2022). Irma mengkritik tudingan pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang kembali diungkit Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Selasa (6/9/2022). 

Pasalnya, dalam ketentuan hukum, keterangan dari tersangka merupakan hal terakhir yang akan dipercayai penyidik.

"Jadi kita ini dibodoh-bodohi sekarang. Saya biasanya masih mempunyai harapan karena Kapolri sudah bicara di depan Parlemen," ujar Irma.

"Tapi kalau melihat cara permainan membawa lembaga-lembaga negara yang sangat kacau rekomendasinya, maka perlu dipertanyakan."

"Saya ingin mempertanyakan pada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dari mana keluar rekomendasi seperti itu. Proses di belakangnya kami ingin tahu, apakah ada buktinya?"

Sementara itu, di kesempatan lain, ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan ada indikasi ironi victimisasi oleh Putri untuk terhindar dari hukuman berat.

"PC ini kan terancam pasal 340 KUHP, terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara," jelas Reza.

"Tidak ada cara untuk berkelit, kecuali satu siasat saja, mengklaim bahwa saya (Putri-red) adalah korban."

"Tampaknya siasat yang digunakan adalah memainkan ironi victimisasi, seorang pelaku berusaha menggeser dirinya untuk mempengaruhi opini publik barangkali otoritas penegak hukum dan majelis hakim bahwa dia bukanlah pelaku tapi adalah korban."

Baca juga: Sindir Komnas HAM bak Detektif Swasta, Penasihat Kapolri soal Rekomendasi Kasus Brigadir J: Lucu Itu

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 09.33:

Respons Komnas HAM saat Dikritik

Pihak Komnas HAM menegur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ikut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM protes pada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang membeberkan kejanggalan pengakuan Putri.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun mengimbau agar LPSK mengurusi tersangka justice collaborator Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa

Diketahui, Komnas HAM lewat rekomendasinya meminta kepolisian untuk kembali menyelidiki dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, berlawanan dengan rekomendasi tersebut, Edwin mengungkapkan adanya 5 kejanggalan yang membuat pelecehan tersebut mustahil terjadi.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JAktivisFerdy SamboPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratPelecehan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved