Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa

LPSK buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Terbaru, LPSK buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM. 

TRIBUNWOW.COM - Isu pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas HAM menemukan fakta baru dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir J.

Menanggapi hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara.

Baca juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Ternyata Sempat Dapat Perintah Ini dari Ferdy Sambo

Dilansir Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan ada kejanggalan dari hasil tersebut.

Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.

Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.

"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).

Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.

Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.

"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akui Takut karena Hal Ini

Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).

Dalam kesempatan itu kata Edwin, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.

Edwin menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Putri CandrawathiFerdy SamboKomnas HAMKomnas PerempuanEdwin Partogi PasaribuKuat Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved