Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Seorang Polwan Menangis di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Suasana Tegang, Penuh Air Mata

Seorang polisi wanita (polwan) menangis saat hadir di sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Seorang polisi wanita tertangkap kamera mengusap matanya seolah habis menangis ketika sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) yang menyatakan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). 

Meski begitu, Yusuf mengatakan bahwa Ferdy Sambo sebagai terdakwa tampak tenang.

Meski tampak merasa bersalah, Ferdy Sambo sama sekali tak mencucurkan air mata.

"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak sambo tidak menangis disidang," imbuhnya.

Menurut Yusuf, pihak yang menangis adalah beberapa dari 15 polisi yang menjadi saksi dan sejumlah hadirin.

Namun ia tidak membeberkan siapa saja sosok tersebut atau pun alasan mereka menangis.

"Ya tidak tahu, barang kali ada persaaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ujar Yusuf.

Baca juga: Tuding Rekayasa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bereaksi Keras soal Pengakuan Putri Candrawathi

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Pengunduran Diri Ferdy Sambo Disebut Akal-akalan

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dulunya bergelar Inspektur Jenderal Polisi, kini resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Dilansir TribunWow.com, hal ini diapresiasi oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di sisi lain, pengacara keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak, menyoroti upaya tersangka pembunuhan Brigadir J yang sempat mengajukan pengunduran diri.

Baca juga: Ajukan Banding setelah Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Hal ini diungkapkannya saat ditemui awak media di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ditanya soal PTDH Ferdy Sambo, Kamaruddin mengatakan bahwa keluarga Brigadir J begitu mengapresiasi keputusan tersebut.

"Keluarga sangat mengapresiasi," kata Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Setelah divonis PTDH, Ferdy Sambo mengajukan banding dan diberi kesempatan selama 3 hari kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
kode etikFerdy SamboKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)Brigadir JPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved