Polisi Tembak Polisi
Ajukan Banding setelah Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja
Eks Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal pengajuan banding Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip dari Tribunnews.com, Irjen Ferdy Sambo diketahui telah resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri dalam sidang etik Polri pada Kamis (25/8/2022).
Setelah resmi dipecat, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik.
Baca juga: Sebut Mustahil PC Ngaku Berzina, Pengacara Brigadir J Ungkit Pernyataan Kapolri soal Motif Selingkuh
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.
Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannnya.
"Mekanismenya sesuai Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KKEP dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Sempat Mau Kabur, Ini Penampakan Terbaru Kuat Maruf saat Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Irjen Sambo
Sebelumnya, Dedi juga menjelaskan soal sanksi yang diterima Ferdy Sambo berdasarkan sidang etik.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Yang kedua, sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo akan menerima apapun keputusan banding yang akan diajukannya.