Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ajukan Banding setelah Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Eks Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terbaru, Eks Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis. 

"Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri."

"Namun, mohon izin sesuai pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam kasus tersebut, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati juga ditetapkan sebagai tersangka beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Disambut Sorakan Awak Media, Ferdy Sambo Sempat Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri

Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Diberitakan Tribunnews.com, Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan itu terkait laporan palsu yang akan dilayangkan pada Jumat (16/8/2022) ini.

Kamaruddin menyebut, laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.

"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, pihak Brigadir J sudah berencana melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).

Namun, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," katanya, Rabu (24/8/2022).

Kamaruddin mengklaim jika ia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut, Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.

"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved