Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Disambut Sorakan Awak Media, Ferdy Sambo Sempat Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri

Ini penampakan Irjen Ferdy Sambo seusai dipecat dari Polri karena melanggar 7 kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik pada Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Melanggar total tujuh kode etik, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerima vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Begitu keluar dari ruang sidang, Ferdy Sambo langsung disambut oleh sorakan dari awak media.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, dikawal oleh anggota Propam, Ferdy Sambo terus berjalan dengan ekspresi datar tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Soroti Pengunduran Diri Sambo: Yang Benar Harus Dipecat secara Tidak Hormat

Begitu keluar dari kantor Mabes Polri, tampak anggota Brimob bersenjata lengkap mendampingi Ferdy Sambo hingga yang bersangkutan masuk ke dalam kendaraan taktis Korps Brimob dan dibawa ke tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Polri.

Sesaat setelah keluar dari kantor, Ferdy Sambo terekam kamera mengacungkan jempol ke arah samping.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, meskipun menerima vonis dari persidangan, Ferdy Sambo sempat mengutarakan niatnya untuk mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriBharada EPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved