Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Disambut Sorakan Awak Media, Ferdy Sambo Sempat Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri

Ini penampakan Irjen Ferdy Sambo seusai dipecat dari Polri karena melanggar 7 kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik pada Jumat (26/8/2022). 

Alih-alih santai, ia tampaknya menahan rasa stres atau depresi sehingga terlihat lemas.

"Kalau kita padukan tiga tolok ukur selain poros tubuh, maka itu bisa mencerminkan bahwa beliau ini dalam kondisi stressfull atau tertekan," beber Handoko.

"Jadi enggak santai, keliru sekali kalau dikatakan santai."

"Kalau santai ini kan kesannya melecehkan, meremehkan."

Selain gestur, Handoko juga dapat melihat debar jantung Ferdy Sambo yang kencang dan napasnya yang pendek-pendek saat bicara.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kondisi emosional Ferdy Sambo yang juga sedang bersedih

Pakar Sebut Kalimat Ferdy Sambo Membuat Khawatir

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa kepada pihak kepolisian dan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (4/8/2022).

Dalam permintaan maaf tersebut, kalimat akhir yang diucapkan oleh Irjen Sambo menjadi sorotan.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompastv, Irjen Sambo diketahui mengungkit perlakuan Brigadir J terhadap keluarganya.

Baca juga: VIDEO Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

Berikut bunyi potongan kalimat yang diucapkan oleh Irjen Sambo di akhir-akhir permohonan maaf 'terlepas dari yang dilakukan ke istri saya'.

Pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menyebut, kalimat tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Model komunikasi verbal dan non verbal yang ditampilkan oleh Irjen Sambo ini membuat masyarakat umum jadi bertanya-tanya ini negara hukum bukan ya," kata Kirdi.

"Kalau seorang abdi negara, penegak hukum boleh memberikan narasi seperti itu, artinya apa?"

"Artinya dia dalam tanda petik secara formal meminta maaf dan menyatakan bela sungkawa kepada institusi, keluarga tetapi ini benar-benar hanya disampaikan dalam artian dia harus melakukan seperti itu supaya masyarakat tidak lagi gundah gulana."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriBharada EPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved