Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Soroti Pengunduran Diri Sambo: Yang Benar Harus Dipecat secara Tidak Hormat

Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dan memecatnya secara tidak hormat.

Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Terbaru, Surat pengunduran diri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuai sorotan tajam dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNWOW.COM - Surat pengunduran diri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuai sorotan tajam dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menilai surat pengunduran ini Ferdy Sambo cuma sekedar taktik untuk menjaga nama baik sang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Oleh sebab itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dan memecatnya secara tidak hormat.

Baca juga: Bukan Santai, Ferdy Sambo Ternyata Sembunyikan Ketegangan, Pakar: Beliau Stres, Tertekan

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," ujar Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari youTube tvOneNews

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pemecatan Ferdy Sambo nanti bisa dijadikan pelajaran bagi yang lainnya.

Apalagi mengingat kesalahan Irjen Ferdy Sambo yang sangat fatal, selain merancang pembunuhan, juga menipu sejumlah institusi dengan skenario kebohongannya.

"Jadi saya minta kepada Kapolri agar tidak disetujui, yang benar berhentikan tidak hormat supaya menjadi pelajaran. Apalagi dalam kasus ini, ia menipu Kapolri dan lembaga-lembaga lain."

"Yang benar harus dipecat secara tidak hormat, kalau nanti semua penjahat melakukan praktik-praktik seperti yang di KPK, ketika terbukti kesalahannya lalu mengundurkan diri supaya terkesan menjadi orang yang terhormat itulah kesalahan," imbuh Kamaruddin. 

Kamaruddin mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu sudah mencederai institusi kepolisian. 

Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. 

"Kalau sudah terbukti membunuh apalagi merencanakan pembunuhan kepada bawahan ini sudah melanggar sumpah tribata, sumpah dia sebagai pejabat dan juga telah mencederai institusi kepolisian." 

"Maka orang seperti ini tidak pantas menjadi anggota Polri, masih lebih pantas tukang becak," kata Kamaruddin. 

Surat Pengunduran Diri Sambo Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Diwartakan Tribunnews sebelumnya,  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri tak akan mempengaruhi sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo hari ini.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JKamaruddin SimanjuntakFerdy SamboTersangkaListyo Sigit Prabowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved