Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Beda Reaksi Pengacara Brigadir J dan Komnas Perempuan soal Istri Irjen Sambo Ditolak LPSK

Kuasa hukum Brigadir J dan Komnas Perempuan memiliki reaksi berbeda menanggapi LPSK yang telah menolak permohonan istri Irjen Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase youtube kompastv dan Grup WA via Tribunnews.com
Foto kiri: Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. Foto kanan: Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi alias PC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi ditolak.

Putri yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu awalnya meminta perlindungan kepada LPSK dengan dalih telah menjadi korban pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini terbukti ternyata laporan palsu.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, saat LPSK menyampaikan penolakan, sempat diungkit bahwa Putri memiliki tanda-tanda masalah kejiwaan.

Baca juga: Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penolakan LPSK terhadap Putri menuai reaksi berbeda dari berbagai pihak.

Terkesan Salahkan Korban

Komnas Perempuan mengungkit alasan LPSK menolak permohonan perlindungan Putri.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyayangkan langkah LPSK yang menolak permintaan Putri padahal telah mengetahui kondisi psikologis Putri.

"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Siti menyampaikan, seharusnya LPSK bisa mengarahkan Putri agar dilakukan rehabilitasi psikologis serta memberikan rujukan.

"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J.
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK atas 3 Kasus Dugaan Suap terkait Pembunuhan Brigadir J

Pura-pura Gangguan Jiwa

Di sisi lain, Kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak melihat Putri hanya berpura-pura stres.

"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin turut mengungkit bagaimana Putri diduga sempat mencoba melakukan penyuapan.

"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras," ujar Kamaruddin.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JBharada ENofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Komnas PerempuanPutri CandrawathiKamaruddin SimanjuntakFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved