Polisi Tembak Polisi
Beda Reaksi Pengacara Brigadir J dan Komnas Perempuan soal Istri Irjen Sambo Ditolak LPSK
Kuasa hukum Brigadir J dan Komnas Perempuan memiliki reaksi berbeda menanggapi LPSK yang telah menolak permohonan istri Irjen Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras."
"Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa."
"Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," pungkas Kamaruddin.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Sudah Mulai Beraktivitas sebagai Guru, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terungkap ternyata orang yang pertama kali mengajukan permohonan kepada LPSK adalah Irjen Ferdy Sambo.
Kala itu Irjen Ferdy Sambo berbicara langsung kepada petugas LPSK agar istrinya dilindungi.
"Permohonan perlindungan terhadap Ibu PC pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya Bapak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Propam kepada petugas LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Timsus Temukan Bukti yang Dibawa dalam Koper
Baru kemudian pada keesokannya, kuasa hukum Putri secara tertulis memohon perlindungan kepada LPSK untuk Putri.
Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.
Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.
Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).
Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.
"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.
Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.