Polisi Tembak Polisi
Bungkam Dicecar Media, Ini Pesan Kuasa Hukum Bharada E soal Alasan Mengundurkan Diri Jadi Pengacara
Kuasa hukum pendamping Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pengacara dari polisi yang menembak Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Baca juga: Alasan Timsus Periksa 25 Polisi, Barang Bukti Hilang hingga TKP Tewasnya Brigadir J yang Dibersihkan
Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.
Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.
Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).
Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan."
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."
(TribunWow.com/Anung/Via)