Polisi Tembak Polisi
Bungkam Dicecar Media, Ini Pesan Kuasa Hukum Bharada E soal Alasan Mengundurkan Diri Jadi Pengacara
Kuasa hukum pendamping Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pengacara dari polisi yang menembak Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dikutip TribunWow.com, bahkan Kamaruddin melontarkan tudingan ada pihak yang membayar Bharada E supaya menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih Menembak setelah Yosua Tersungkur
Kecurigaan ini dilontarkan oleh Kamaruddin dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (4/8/2022).
"Bharada E itu cuma dikorbankan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengaku mendapat informasi yang memintanya agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap rekening keluarga Bharada E untuk memeriksa adakah aliran dana atau upah dari aksi Bharada E menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.
Kamaruddin turut membantah rumor bahwa Bharada E pernah menjadi pelatih regu tembak.
"Jangan lagi menyebar hoaks, kita ini semua sudah pintar," ujar Kamaruddin.
"Jangan sampai dia dibayar, disetor kepada keluarganya lalu disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain."
Kamaruddin berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap siapa sosok yang menyuruh Bharada E.
Selanjutnya Kamaruddin mengungkit pengakuan Bharada E yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali namun terdapat bekas luka hingga di atas 10 di jenazah Brigadir J termasuk luka di jari dan tangan.
"Dia hanya diumpankan," tegas Kamaruddin.

Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J
Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.
Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.
Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).