Polisi Tembak Polisi
Bungkam Dicecar Media, Ini Pesan Kuasa Hukum Bharada E soal Alasan Mengundurkan Diri Jadi Pengacara
Kuasa hukum pendamping Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pengacara dari polisi yang menembak Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ini sudah tidak lagi didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Andreas Nahot Silitonga.
Andreas mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Andreas, surat pengunduran diri sudah ia sampaikan kepada Kabareskrim.
Baca juga: VIDEO - Tersangka Penembakan Brigadir J, Sifat Asli Bharada E sebelum Jadi Polisi Diungkap Tetangga
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Andreas menyampaikan, alasan pengunduran dirinya sudah ia sampaikan langsung kepada Kabareskrim melalui surat.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," terangnya.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini," ucap Andreas.
Andreas menjelaskan, lantaran suratnya belum bisa diterima langsung karena bertepatan dengan hari libur, ia berencana untuk kembali mengunjungi Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) besok.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima."
"Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."
"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Saat dikejar oleh para wartawan yang menanyakan alasan pengunduran diri, Andreas hanya diam tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Baca juga: Bharada E Awalnya Disebut Membela Diri Kini Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keluarga Syok
Bharada E Jadi Tumbal Kasus Brigadir J
Pada Rabu (3/8/2022) lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E hanyalah tumbal semata, bukan otak dari penembakan Brigadir J.
Dikutip TribunWow.com, bahkan Kamaruddin melontarkan tudingan ada pihak yang membayar Bharada E supaya menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih Menembak setelah Yosua Tersungkur
Kecurigaan ini dilontarkan oleh Kamaruddin dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (4/8/2022).
"Bharada E itu cuma dikorbankan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengaku mendapat informasi yang memintanya agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap rekening keluarga Bharada E untuk memeriksa adakah aliran dana atau upah dari aksi Bharada E menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.
Kamaruddin turut membantah rumor bahwa Bharada E pernah menjadi pelatih regu tembak.
"Jangan lagi menyebar hoaks, kita ini semua sudah pintar," ujar Kamaruddin.
"Jangan sampai dia dibayar, disetor kepada keluarganya lalu disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain."
Kamaruddin berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap siapa sosok yang menyuruh Bharada E.
Selanjutnya Kamaruddin mengungkit pengakuan Bharada E yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali namun terdapat bekas luka hingga di atas 10 di jenazah Brigadir J termasuk luka di jari dan tangan.
"Dia hanya diumpankan," tegas Kamaruddin.

Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J
Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.
Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.
Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Baca juga: Alasan Timsus Periksa 25 Polisi, Barang Bukti Hilang hingga TKP Tewasnya Brigadir J yang Dibersihkan
Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.
Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.
Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).
Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan."
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."
(TribunWow.com/Anung/Via)