Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Awalnya Disebut Membela Diri Kini Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keluarga Syok

Keluarga Bharada E dalam keadaan syok, setelah penyidik menetapkan Baharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Atri Wahyu Mukti

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menceritakan keluarga kliennya yang syok.

Terlebih setelah penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sebenarnya mereka (keluarga Bharada E) itu dalam keadaan syok juga sih."

"Artinya kan sekuat-kuatnya juga itu kan keluarga kita."

Baca juga: VIDEO 6 Poin Penting Pernyataan Kapolri soal Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Keluarga mas juga ada anak, yang dikatakan benar lah membela diri."

"Saya katakan bahasa itu, apabila benar dia membela diri, eh malah masuk penjara sekarang. Kalau melihat itu kan miris juga," tutur Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Andreas menegaskan, dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.

Baca juga: VIDEO Terbongkarnya Isi Chat Putri Sambo ke Brigadir J: Happy Birthday My Great Bodyguard SUA

"Kalau benar ini pembelaan diri, sakit loh keluarga itu."

"Ini kan bukan cuma Josua, kita prihatin lah. Tapi (Bharada) E ini juga kan punya keluarga," paparnya.

Isi Lengkap Pasal 338, 55, dan 56 KUHP

Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E dijerat menggunakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

Bharada E juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP, isinya:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved