Breaking News:

Terkini Nasional

Direksi dan Staf Holywings Terancam 10 Tahun Penjara, Beberapa Outlet Tutup Buntut Promo Berbau SARA

Sejumlah outlet Holywings dikabarkan tutup sementara 10 direksi dan stafnya terancam hukuman penjara buntut promo Maria-Muhammad.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase Tribunnews
Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Bar Holywings, yang merupakan cabang usaha milik grup Holywings, menjadi sorotan.

Dilansir TribunWow.com, Holywings dilaporkan atas tuduhan melakukan penistaan agama karena promo berbau SARA.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, sementara sejumlah outlet dikabarkan telah tutup.

Baca juga: Beri Pesan pada Istri Jika Bercerai, Hotman Paris: Jangan Ambil Saham Saya di Holywings

Diketahui, Holywings sempat ramai menuai kritik lantaran memberi promo minuman gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Pihak manajemen pun langsung memberi klarifikasi bahkan menjatuhkan sanksi pada tim promosi.

Namun, karena tak terima dengan pencatutan dua nama yang identik dengan agama Islam dan Kristiani tersebut, sejumlah pihak melaporkan Holywings.

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, hingga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Menurut warta Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022), pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dari kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan peran keenam tersangka inisiator promo tersebut.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," terang Budhi, Jumat (24/6/2022).

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Fakta Viral Kerumunan Holywings Kemang, Langgar PPKM dan Abai Prokes, Ini Sanksi yang Diberikan

Dikatakan bahwa EJD (27) adalah Direktur Kreatif Holywings yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," imbuhnya.

Tersangka kedua adalah NDP (36) sebagai Head Team Promotion, DAD (27) sebagai desainer grafis, EA (22) sebagai admin tim yang mengunggah promo tersebut ke medsos.

Kemudian AAB (25), social media officer yang mengursu unggahan terkait Holywings dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event.

Atas kesalahannya, keenam tersangka tersebut menghadapi tuntutan penjara hingga puluhan tahun.

Halaman
12
Tags:
HolywingsSARAJakartaKasus Penistaan AgamaPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved