Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Kerumunan Holywings Kemang, Langgar PPKM dan Abai Prokes, Ini Sanksi yang Diberikan

Viral di media sosial video yang memperlihatkan situasi kerumunan di Kafe Holywings, di Kemang, Jakarta Selatan.

Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/@adriansyahyasin
Kerumunan di Holywings Kemang saat PPKM 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan situasi kerumunan di Kafe Holywings, di Kemang, Jakarta Selatan.

Video tersebut pun menuai kritik lantaran terjadi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam video yang beredar, memperlihatkan penumpukan pengunjung tanpa jaga jarak dan menggunakan masker. 

Kerumunan di Holywings Kemang di masa PPKM
Kerumunan di Holywings Kemang di masa PPKM (Twitter/@adriansyahyasin)

Baca juga: Viral Video 2 Pria Tanpa Busana Curi Kotak Amal Masjid, Kantong Plastik Dijadikan Penutup Kepala

Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.

Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Sanksi Ditutup Sementara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta langsung memberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari kepada 

Pasalnya Holywings kedapatan beroperasi sampai tengah malam, dan penuh sesak oleh pengunjung tanpa mengindahkan protokol kesehatan serta ketentuan pemerintah soal batasan pengunjung.

"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, seperti dikutip Senin (6/9/2021).

Tak berhenti di situ, Satpol PP DKI juga bakal memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Holywings jika di kemudian hari kembali mengulangi pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.

Hal ini sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Sepriadi, Pemuda yang Viral Disebut Mirip Dono Warkop DKI: Mohon Maaf Jangan Dihujat

(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)PPKMHolywingsKemang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved