Breaking News:

Cerita Selebriti

Ikut Campur soal JHT Buruh, Hotman Paris Sindir Menohok Kemenker Ida Fauziyah: Itu Kan Uang Dia Bu

Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik di sosial media lantaran menyoroti aturan JHT yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.

Capture YouTube Hotman Paris Show
Hotman Paris saat berada dalam acara Hotman Paris Show. Terbaru, pengacara Hotman Paris Hutapea membuat pernyataan terbuka yang mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan JHT tak bisa cair sebelum usia 56 tahun di akun Instagramnya @Hotmanparisofficial, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik di sosial media lantaran menyoroti aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hotman Paris mengunggah video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/2/2022).

Pada video unggahan tersebut, Hotman Paris memberikan pesan pada Ida Fauziyah.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membuat pernyataan terbuka yang mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan JHT tak bisa cair sebelum usia 56 tahun di akun Instagramnya @Hotmanparisofficial, Jumat (18/2/2022).
Pengacara Hotman Paris Hutapea membuat pernyataan terbuka yang mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan JHT tak bisa cair sebelum usia 56 tahun di akun Instagramnya @Hotmanparisofficial, Jumat (18/2/2022). (Instagram @Hotmanparisofficial)

Baca juga: Sentil Menaker, Hotman Paris Turut Komentari Kisruh Aturan JHT: Di Mana Logikanya Bu? Itu Uang Dia

Hotman Paris menyinggung soal peraturan yang disahkan oleh Ida Fauziyah tentang JHT bagi buruh atau pekerja.

Seperti diketahui, JHT untuk buruh atau pekerja hanya bisa dicarikan ketika berusia 56 tahun.

Hotman Paris merasa kebijakan tersebut terlalu memberatkan buruh.

Mengingat, JHT berasal dari penghasilan buruh yang dipotong setiap bulan selama ia bekerja.

"Inti pokok adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," tutur Hotman Paris.

"Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam jaminan hari tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan," tambahnya.

"10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia," jelasnya.

Baca juga: Sentil Pimpinan GBK, Hotman Paris Kritik Pemutaran Lagu Nasional: Tolong Sedikit Kreatif Dong

Hotman Paris berandai-andai jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 32 tahun.

Buruh tersebut membutuhkan waktu 24 tahun untuk mencarikan JHT.

Oleh karena itu, Hotman Paris menyebut peraturan itu tidak adil bagi buruh.

"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja," ujar Hotman Paris.

"Maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)BPJSBPJS KetenagakerjaanHotman ParisIda FauziyahMenteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved