Cerita Selebriti
Ikut Campur soal JHT Buruh, Hotman Paris Sindir Menohok Kemenker Ida Fauziyah: Itu Kan Uang Dia Bu
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik di sosial media lantaran menyoroti aturan JHT yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Lailatun Niqmah
"Karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56 tahun, padahal di-PHK umur 32," jelasnya.
"Dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," tandasnya.
Hotman Paris berpesan pada Ida Fauziyah untuk mengoreksi peraturan tersebut sehingga tidak memberatkan buruh.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga membahas peraturan sebelumnya yang sangat berbeda.
Pada video itu, Hotman Paris juga melontarkan sindiran pada Ida Fauziyah.
"Di mana keadilannya bu, itu kan uang dia, dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 mengatakan sudah berbeda dengan peraturan ibu," kata Hotman Paris.
"Menteri tenaga kerja sebelumnya mengatakan 'Boleh dicairkan begitu dia di-PHK', di mana logikanya bu, itu kan uang dia," tambahnya.
"Bisa saja dia menunggu selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," tegasnya.
Lihat videonya:
Baca juga: Miris Dorce Gamalama Sakit sampai Mengiba Minta Tolong, Hotman Paris: Nasib Tidak Ada yang Tahu
Jangan Jadikan JKP Alasan
Hotman sendiri paham betul bahwa Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pegawai yang terkena PHK masih bisa menerima hak berupa uang tunai dari pesangon perusahaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan uang milik buruh.
"Ada alasan mengatakan 'Kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya' memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?"
Bahkan, tak ada alasan apapun yang membenarkan aturan tersebut.
Terlebih uang yang ditahan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga berpuluh-puluh tahun.