Cerita Selebriti
Ikut Campur soal JHT Buruh, Hotman Paris Sindir Menohok Kemenker Ida Fauziyah: Itu Kan Uang Dia Bu
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik di sosial media lantaran menyoroti aturan JHT yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian, Hotman Paris juga mengingatkan agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk berhati-hati dalam menahan uang milik buruh.
Pasalnya, di Indonesia sudah pernah ada kasus Jiwasraya dan Asabri yang membuat kerugian negara dan para nasabahnya.
"Jangan lupa, ingat kasus asuransi Jiwasraya walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal?," kata Hotman.
Penjelasan Menaker soal Permenaker No 2 Tahun 2022
Sebelumnya, aturan baru yang dibuat Menaker memang mengundang polemik di masyarakat.
Pasalnya, peraturan itu membuat JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun.
Hal itu berbeda dengan sebelumnya di mana pekerja yang mengundurkan diri atau dipecat bisa mengambil JHT secara penuh.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Ida Fauziyah menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
PP tersebut kemudian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 dan dijabarkan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.
Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.
Ida menjelaskan program JHT dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 merupakan perlindungan bagi masyarakat di hari tua agar bisa hidup dengan layak.
Dalam UU SJSN, mencantumkan beberapa program jaminan sosial yang semuanya ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian, UU SJSN mengembangkan satu program jaminan sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2022, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).