Cerita Selebriti
Ikut Campur soal JHT Buruh, Hotman Paris Sindir Menohok Kemenker Ida Fauziyah: Itu Kan Uang Dia Bu
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik di sosial media lantaran menyoroti aturan JHT yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Lailatun Niqmah
Sayangnya belum dijelaskan terkait pekerja yang mengundurkan diri,
Dengan adanya JKP, kata dia akan tumpang tindih dengan JHT jika tidak dibuat aturan baru.
Pencairan JHT sebelum Usia 56 Tahun
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu:
1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
Namun, pencairan manfaat itu hanya bisa dilakukan satu kali dengan syarat NIK dan kartu BPJS.
Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun.
Pencairan JKP
Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mencapat manfaat dari JKP.
Menaker menyebutkan ada uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK, yaitu adanya hak atas uang pesangon (bagi pekerja tetap), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (bagi pekerja kontrak).
Dengan kata lain, pekerja yang terkena PHK sebelum 56 tahun akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.
Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.
Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan sebagai berikut.
Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:
1. Mengundurkan Diri;
2. Cacat Total Tetap;
3. Pensiun;
4. Meninggal Dunia.
Sedangkan, manfaat JKP bagi Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, PHK dapat dibuktikan dengan tiga cara:
1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja, tulis Pasal 19 Ayat 3.
Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Pasal 19 Ayat 2. (TribunWow.com)