Kabar Tokoh
Sentil Menaker, Hotman Paris Turut Komentari Kisruh Aturan JHT: Di Mana Logikanya Bu? Itu Uang Dia
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mententil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mententil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Sentilan Hotman Paris itu berkaitan dengan kebijakan Kementerian Tenagakerjaan yang mengizinkan tenaga kerja mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.
Peraturan tersebut menuai kontroversi karena dinilai sangat meruhikan para tenaga kerja atau buruh.
Hal itu pula yang turut diungkapan Hotman Paris dalam akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (17/2/2022).
Dalam video yang diunggahnya, Hotman menyebut keputusan Kemenaker sangat merugikan para buruh.
Bahkan, ia menyebut keputusan tersebut seolah tak disesuaikan dengan hukum dan keadilan.
"Intinya adalah dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, asbtraksi hukum dan keadilan," ucap Hotman.
"Coba renungkan, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya dipotong 2 persen untuk dimasukkan dalam jaminan hari tua."
"10 tahun lebih uang itu masuk ke JHT dan itu uang dia."
Baca juga: Selain terkait JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Sederet Alasan KSPI Tuntut Menaker Ida Fauziyah Diganti
Baca juga: Sosok Ida Fauziah, Menaker yang Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun, Segini Hartanya
Hotman lantas mencontohkan nasib buruh yang mengalami PHK di usia 30 tahunan.
Menurut Hotman, buruh tersebut harus menunggu puluhan tahun untuk mengambil JHT.
Padahal, JHT tersebut merupakan uang para buruh.
"Tiba-tiba dia di-PHK di umur 32, dengan peraturan Menaker maka dia tidak bisa mencairkan jaminan hari tua tersebut," ucapnya.
"Karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56."
"Di-PHK umur 32 tahun, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencarikan uangnya sendiri."
"Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," sambungnya.