Breaking News:

Terkini Daerah

Selain terkait JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Sederet Alasan KSPI Tuntut Menaker Ida Fauziyah Diganti

Ribuan buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyampaikan tuntutannya pada Rabu (16/2/2022). 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah) saat diwawancarai di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Ribuan buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyampaikan tuntutannya pada Rabu (16/2/2022). 

Dalam tuntutannya, massa buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diganti. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut bahwa tuntutan itu muncuk dari anggapan massa buruh yang menilai bahwa Menaker lebih pro terhadap pengusaha. 

Baca juga: Sosok Ida Fauziah, Menaker yang Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun, Segini Hartanya

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Bikin Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis

“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” kata Said Iqbal, di kantor Kemnaker, dikutip dari Tribunnews.com.

Ada sederet kebijakan yang disoroti KSPI tidak berpihak kepada buruh. 

Terakhir, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. 

Termasuk jika buruh itu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik dipecat atau mengundurkan diri. 

Kemudian, Said Iqbal juga menyoroti Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja juga dinilai tidak berdampak pada kesejahteraan buruh dan justru sebaliknya.

Peraturan itu, dinilai membuat pengusaha bisa memberikan upah murah kepada buruh.

Dengan UU Cipta Kerja juga lahir PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM). 

Baca juga: Permenaker No.2/2022: Meski di-PHK, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Dalam peraturan itu, kenaikan upah buruh tahun 2022 hanya setengah harga biaya ke toilet umum per harinya.

Selain terkait upah murah, UU Cipta Kerja juga membuat prosedur PHK yang dipermudah dengan alasan efisiensi.

Padahal, prosedur itu yang sebelumnya ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun dihidupkan kembali dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). 

Kemudian, pengusaha yang melakukan PHK juga hanya berkewajiban membayar 50 persen pesangon yang menjadi hak buruh.

Saif Iqbal juga menilai bahwa seharusnya pemerintah menunda menggunakan UU Cipta Kerja sejak Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor: NO. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan melarang Pemerintah untuk membuat peraturan baru. 

Namun, nyatanya pemerintah dengan angkuhnya tetap memaksakan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Dalam aksi kali ini, Said Iqbal meminta agar Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Jika tidak, pihaknya akan meminta presiden untuk mencopot Ida Fauziyah.

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat buruh di dalamnya mendesak dalam waktu 2 Minggu kedepan Menaker mencabut Permenaker. Bila tidak dicabut kami minta presiden segera menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot Menaker yang sekarang," ujarnya.

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida FauziyahKSPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved