Breaking News:

Terkini Daerah

Selain terkait JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Sederet Alasan KSPI Tuntut Menaker Ida Fauziyah Diganti

Ribuan buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyampaikan tuntutannya pada Rabu (16/2/2022). 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah

Penjelasan Menaker soal Permenaker No 2 Tahun 2022

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah) saat diwawancarai di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/2/2022). (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Sebelumnya, aturan baru yang dibuat Menaker memang mengundang polemik di masyarakat. 

Pasalnya, peraturan itu membuat JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun. 

Hal itu berbeda dengan sebelumnya di mana pekerja yang mengundurkan diri atau dipecat bisa mengambil JHT secara penuh. 

Ida Fauziyah menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

PP tersebut kemudian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 dan dijabarkan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.

Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.

Ida menjelaskan program JHT dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 merupakan perlindungan bagi masyarakat di hari tua agar bisa hidup dengan layak. 

Dalam UU SJSN, mencantumkan beberapa program jaminan sosial yang semuanya ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian, UU SJSN mengembangkan satu program jaminan sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2022, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya JKP, kata dia akan tumpang tindih dengan JHT jika tidak dibuat aturan baru. 

Pencairan JHT sebelum Usia 56 Tahun

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Namun, pencairan manfaat itu hanya bisa dilakukan satu kali dengan syarat NIK dan kartu BPJS.

Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun.

Pencairan JKP

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mencapat manfaat dari JKP.

Menaker menyebutkan ada uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK, yaitu adanya hak atas uang pesangon (bagi pekerja tetap), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (bagi pekerja kontrak).

Dengan kata lain, pekerja yang terkena PHK sebelum 56 tahun akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.

Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.

Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan sebagai berikut.

Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:

1. Mengundurkan Diri;

2. Cacat Total Tetap;

3. Pensiun;

4. Meninggal Dunia.

Sedangkan, manfaat JKP bagi Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, PHK dapat dibuktikan dengan tiga cara:

1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota

2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama

3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja, tulis Pasal 19 Ayat 3.

Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Pasal 19 Ayat 2.  (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Ribuan Buruh Geruduk Kantor Kemnaker Tuntut Menaker Ida Diganti dan Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida FauziyahKSPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved