Breaking News:

Terkini Nasional

Permenaker No.2/2022: Meski di-PHK, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah resmi mengeluakan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait persyaratan dan tatacara pembayaran jaminan hari tua (JHT)

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Kemnaker via Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berada di kompleks Istana Negara, Jakarta. Menaker, resmi mengeluarkan peraturan yang membuat JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. (Dok Kemnaker) 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluakan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait persyaratan dan tatacara pembayaran jaminan hari tua (JHT). 

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan oleh pekerja saat memasuki usia pensiun yaitu usia 56 tahun.

Peraturan baru itu, bisa diakses di laman jdih.kemnaker.go.id.

Terbitnya peraturan itu, sekaligus menggantikan Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2005 di mana manfaat JHT bisa dicairkan setidaknya sebulan setelah mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Sementara, dalam Pasal 2 peraturan baru, pemberian JHT bisa diberikan jika pekerja masuk ke dalam kategori masa usia pensiun; cacat tetap/pernamen; atau meninggal dunia. 

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 4 dijelaskan yang dimasksud memasuki usia pensiun merupakan 56 tahun dan termasuk pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, bahkan ketika pekerja meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Halaman
Tags:
BPJS KetenagakerjaanPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Ida FauziyahMenteri Ketenagakerjaan (Menaker)Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved