Breaking News:

Terkini Nasional

Permenaker No.2/2022: Meski di-PHK, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah resmi mengeluakan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait persyaratan dan tatacara pembayaran jaminan hari tua (JHT)

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko

KSPSI: Peraturan Sadis

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berada di kompleks Istana Negara, Jakarta. Menaker, resmi mengeluarkan peraturan yang membuat JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. (Dok Kemnaker)

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyebut bahwa peraturan Menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terbilang sadis untuk pekerja. 

Ini menjadi tamparan baru bagi para pekerja setelah adanya UU Cipta Kerja Omnimbus Law yang juga dianggap menyengsarakan kaum pekerja. 

Belum lagi hingga PP 36/2021 tentang kenaikan upah yang merupakan dampak dari UU Cipta Kerja. 

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Jumhur mempertanyakan bagaimana nasib para pekerja yang memutuskan untuk tidak bekerja sebelum pensiun atau terkena PHK sebelum usia pensiun. 

Dengan Permenaker itu, hak buruh untuk mendapatkan hak upahnya yang dikumpulkan di BPJS menjadi tertunda.

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," imbuhnya.

Jumhur juga mempertanyakan kemana larinya uang yang diendapkan di BPJS itu. 

Lebih jauh, Jumhur menduga bahwa pemerintah sedang tak sanggup memenuhi hak pekerja dalam pembayaran JHT. 

Karena itu, Jumhur melinai organisasi buruh menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.

"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," pungkasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul KSPSI Kritik JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Sengsarakan Buruh

Halaman
Tags:
BPJS KetenagakerjaanPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Ida FauziyahMenteri Ketenagakerjaan (Menaker)Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved