Terkini Daerah
Menaker Ida Fauziyah Bikin Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis
Jumhur menegaskan bahwa pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun disebut sadis.
Jumhur menegaskan bahwa pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur, Jumat (11/2/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Permenaker No.2/2022: Meski di-PHK, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun
Baca juga: Cara Mengecek sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta, Bisa Lewat Situs BPJS
Permenaker yang dimaksud merupakan aturan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan itu, JHT yang awalnya bisa dicairkan setidaknya sebulan setelah mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini tak bisa lagi.
Dalam Pasal 2 peraturan baru, pecairan JHT hanya bisa dilakukan jika pekerja masuk ke dalam kategori masa usia pensiun (56 tahun); cacat tetap/pernamen; atau meninggal dunia.
Dijelaskan juga, masa usia pensiun yang dimaksud termasuk mengundurkan diri atau di-PHK.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur.
Menurut Jumhur, keluarnya aturan baru ini bakal lebih menyengsarakan buruh.
Terlebih, sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnimbus Law yang dinilai tak berpihak kepada kelas pekerja.
Baca juga: Dewan Pengawas Kaitkan Kasus Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan dengan Risiko Keamanan Nasional
Selain itu, imbas dari UU Cipta Kerja yaitu PP 36/2021 tentang kenaikan upah juga jauh dari harapan para buruh.
"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," imbuhnya.
Jumhur juga mempertanyakan kemana larinya uang yang diendapkan di BPJS itu.
Karena itu, Jumhur melinai organisasi buruh perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Jumhur tidak ingin dengan keluarnya aturan ini membuat banyak pihak memberi kesan bahwa pemerintah sedang tak sanggup memenuhi hak pekerja dalam pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut dan gunakan kembali aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2005.
"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.
"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," pungkasnya.