Terkini Daerah
Menaker Ida Fauziyah Bikin Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis
Jumhur menegaskan bahwa pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Pengamat: Harus Diubah
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat. Jumhur menegaskan bahwa KSPSI meminta aturan baru Menaker Ida Fauziah dibatalkan. (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)
Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menyebut bahwa JHT memang sebenarnya diperuntukkan untuk jaminan hari tua.
Namun, tidak bisa disamaratakan antara penerima maanfaat yang merupakan orang pensiun dan orang yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Rahma saat dihubungi, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam BPJS ketenagakerjaan sendiri ada beberapa program, seperti JHT dan Jaminan Pensiun.
Selama ini, orang yang terkena PHK kerap menerima manfaat JHT tak lama setelah di-PHK.
Sedangkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih terbilang baru dan belum banyak diketahui masyarakat.
Terlebih, Rahma menilai bahwa uang JHT yang tersimpan itu juga bisa digunakan sebagai modal usaha jika memang pekerja ingin memilih menjadi wirausahawan.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," tutur Rahma.
Rahma meminta Menaker Ida Fauziyah untuk melakukan revisi terkait aturan yang baru diberlakukan itu.
Dia, juga mengatakan, hal itu berpotensi menimbulkan masalah lain jika penerima manfaat meninggal.
"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.
"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul KSPSI Kritik JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Sengsarakan Buruh dan Pengamat: Aturan Soal Jaminan Hari Tua Baru Cair Usia 56 Tahun Harus Direvisi