Terkini Daerah
Dari 3 Korban, 1 Santriwati Ngaku Dirudapaksa 20 Kali oleh Guru Ngaji di Sukabumi, Ini Kata Polisi
Wa diketahui mencabuli tiga santriwati anak di bawah umur berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18) sejak 2019 lalu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap WA (36) yang merupakan guru ngaji di Sukabumi, Jawa Barat, karena melakukan aksi rudapaksa terhadap tiga santriwati yang belajar di pondok pesantren yang dikelolanya.
WA diketahui mencabuli tiga santriwati anak di bawah umur berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18) sejak 2019 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyebut, dari hasil pemeriksaan ada korban yang mengaku dirudapaksa hingga 20 kali.
Baca juga: Respons Ridwan Kamil soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Pikirkan Banding
"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku," ujarnya, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Ketiganya dilakukan dengan modus yang sama.
Yaitu dengan mengajak korban ke suatu ruangan dan berdalih akan menyembuhkan sakitnya.
"Modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," tambahnya.
Dari tiga korban, diketahui bahwa satu orang korban berhasil menyelamatkan diri dari tindakan persetubuhan oleh pelaku.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah ada korban yang mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
Kemudian, keluarga korban langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Baca juga: Sosok Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Rudapaksa 13 Santriwati di Bawah Umur
Atas kejadian itu, dikatakan bahwa tidak ada korban yang hamil.
Dedy mengatakan WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan diancam hukuman penjara seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.