Terkini Daerah
Respons Ridwan Kamil soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepastian itu berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara menanggapi putusan tersebut.
Pria yang akrab disapa Emil itu menghormati keputusan hukum atas kasus tersebut.
Baca juga: Tak Bubarkan dan Tak Rampas Aset Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Pertimbangan Hakim
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Disebut Terima Banyak Pembelaan Herry Wirawan
Namun, ia berharap hukuman terhadap Herry sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
"Saya kan bukan opini hukum jadi tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa itu yang dipenuhi," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Selasa (15/2/2022).
Karena itu, Emil pun berharap jaksa menempuh upaya hukum lain agar Herry tetap mendapat hukuman sesuai tuntutan.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," ungkapnya.
Sebelumnya,majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Kalau Bisa Tuntutan Jaksa Dipenuhi