Terkini Daerah
Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Disebut Terima Banyak Pembelaan Herry Wirawan
Selamat dari vonis hukuman mati, Herry Wirawan diganjar vonis penjara seumur hidup tanpa tambahan kebiri kimia.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry serta tidak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Vonis ini dijatuhkan kepada Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui banyak pembelaan dari pihak Herry yang diterima oleh Majelis Hakim.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Ira Mambo.
Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati , serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak.
Pada sidang tersebut hadir puluhan saksi dari korban hingga para ahli.
Herry mengiyakan semua keterangan korban yang diberikan ke pengadilan.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).
Vonis terhadap Herry dibacakan langsung oleh Yohanes selaku Ketua Majelis Hakim.
Yohanes menjelaskan, orang yang sudah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa ditambah dengan hukuman lain.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ungkap Yohanes.
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar