Terkini Daerah
Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Disebut Terima Banyak Pembelaan Herry Wirawan
Selamat dari vonis hukuman mati, Herry Wirawan diganjar vonis penjara seumur hidup tanpa tambahan kebiri kimia.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Pembelaan Banyak Diterima
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, Herry baru saja menjalani sidang pembacaan pledoi, pada Kamis (20/1/2022).
Ira menyampaikan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dirinya menegaskan banyak pembelaan Herry yang diterima.
"Yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," kata Ira seusai persidangan.
Ira mengungkit bagaimana kliennya bisa lolos dari sejumlah tuntutan jaksa.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," kata Ira.
Ira menambahkan, terkait kemungkinan banding, dirinya menyerahkan keputusan itu kepada kliennya.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini."
"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari."
"Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," paparnya.
Kendati demikian, Ira mengaku akan selalu siap jika Herry memutuskan mengajukan banding.
Isi Pembelaan Herry
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).
Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.
Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.
Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.
"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."
"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.
Berbelit-belit Ngaku Khilaf
Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.
Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Herry sendiri mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap 13 santriwati seperti yang tertera dalam dakwaan.
Sebelumnya pada sidang ke-11, terungkap fakta Herry diduga kuat melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry diduga mencuci otak istrinya hingga tak melapor meski mengetahui ada santriwati yang hamil.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."
Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Asep menyebut Herry sengaja mencuci otak istrinya agar tak bertindak meski mengetahuinya merudapaksa belasan anak di bawah umur.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.
"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."
Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.
Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.
"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya", TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda, Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban dan INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati