Breaking News:

Terkini Daerah

Pikirkan Nasib para Korban, Ada 2 Alasan Jaksa Ingin Herry Wirawan Dimiskinkan

Jaksa meminta agar hakim merampas harta Herry Wirawan untuk negara. JPU juga memastikan hukuman mati terharap Herry terus berjalan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, jaksa ingin negara merampas seluruh harta kekayaan Herry Wirawan. 

TRIBUNWOW.COM - Menjawab pleidoi atau pembelaan dari Herry Wirawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana memastikan hukuman mati akan terus berjalan.

Seperti yang diketahui, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry sudah mengaku menyesal dan meminta keringanan atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Namun dalam balasan jaksa penuntut umum (JPU), hukuman mati terhadap terdakwa Herry dipastikan akan terus berjalan.

Baca juga: Puas Bergaji Besar, Ibu-ibu di PIK Cerita Gampangnya Kerja di Pinjol Ilegal: Di Atas UMR

Baca juga: Nyamar Jadi Polisi, Pria di Lampung Ajak 3 Wanita Vidcall Mesum: Mudah Dapat Wanita Cantik

Dikutip dari TribunJabar.id, sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," ujar Asep.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."

"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Asep seusai persidangan.

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved