Breaking News:

Terkini Daerah

Puas Bergaji Besar, Ibu-ibu di PIK Cerita Gampangnya Kerja di Pinjol Ilegal: Di Atas UMR

Ibu 2 anak mengaku tak merasa merugikan siapapun dengan pekerjaan dirinya di pinjol ilegal yang bertugas menagih para nasabah.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Pegawai yang digerebek di kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. Terbaru, seorang ibu dua anak mengaku tak merugikan siapapun dengan bekerja di sana. 

TRIBUNWOW.COM - Total ada 99 orang pekerja diamankan di sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Penggerebekan dilakukan di kantor pinjol ilegal yang berbentuk ruko.

Dari 99 pekerja yang diamankan, mayoritas memiliki tugas untuk menagih utang para nasabah.

Baca juga: Pinjol di Semarang Tagih Utang bak Teror, Foto Nasabah Diedit Jadi DPO, Rumahnya Diserbu Paket COD

Baca juga: Wajahnya Dilakban hingga Tewas Sesak, Pria di Bekasi Diam Takut Melawan Temannya yang Jagoan Sekolah

"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk. Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022) malam.

Dikutip dari TribunJakarta.com, perusahaan yang digerebek ini diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal.

Satu orang diketahui berperan sebagai penanggung jawab.

Sementara itu 98 pekerja lainnya bekerja sebagai penagih utang dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

"Mereka ini tugasnya menjadi dua, sebagai tim reminder 48 orang. Yang 50 orang adalah tim mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," kata Kombes Zulpan.

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
pinjaman onlinePinjolPenjaringanJakarta UtaraPenggerebekan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved