Breaking News:

Terkini Daerah

3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Terbaru, Herry baru saja menjalani sidang pembacaan pledoi, pada Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh Herry merupakan respons atas tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari TribunJabar.id, dalam membacakan pleidoi, Herry turut didampingi oleh pengacaranya Ira Margaretha Mambo.

Baca juga: Kerap Ceramah di Masjid, Ulama di Balikpapan Cabuli 13 Santriwati Modus Jalan-jalan ke Luar Pondok

Baca juga: Sindir soal Bahasa Sunda, Ridwan Kamil Unggah Video Arteria Dahlan Ucap Ini: Katanya Gak Boleh?

Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai nota pembelaan Herry.

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved