Terkini Daerah
3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
1. Bocoran Isi Pembelaan
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dikutip dari TribunJabar.id, sidang diketahui dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Pembacaan pleidoi dilakukan sebagai respons atas tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut ini adalah bocoran pembelaan yang dibacakan oleh Herry dan kuasa hukumnya.
Bocoran pembelaan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.
"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring," jelas Dodi.
Pertama, dalam nota pembelaannya, Herry mengaku menyesali perbuatannya atas kasus rudapaksa belasan santriwati.
Selanjutnya, Herry juga memohon kepada majelis hakim soal tuntutan hukuman.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Di sisi lain, Ira selaku pengacara Dodi telah meminta kepada majelis hakim agar berlaku dan mempertimbangkan pleidoi yang akan dibacakan dalam persidangan.
"Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2022).
"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," tambahnya.
Ira mengatakan, pembelaan Herry disusun berdasarkan hasil analisis dari keterangan para saksi saat sidang serta fakta persidangan
"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," katanya.
2. Ekspresi Tenang
Diketahui nota pembelaan yang dibacakan langsung oleh Herry hanya ada dua lembar saja.
Fakta ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ungkap Dodi.
Dodi juga mengatakan bagaimana Herry sama sekali tidak menangis saat membacakan pleidoi.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
3. Sikap Jaksa Penuntut
Sementara itu, JPU akan menanggapi pleidoi Herry dalam agenda sidang pekan depan.
"Kami akan membacakan sikap kami satu minggu lagi pada 27 Januari 2022," ujar Dodi.
"Jadi, tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," imbuhnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi dan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar