Terkini Daerah
Tak Bubarkan dan Tak Rampas Aset Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memvonis terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati, Herry Wrawan dengan hukuman seumur hidup.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memvonis terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati, Herry Wrawan dengan hukuman seumur hidup.
Dalam putusannya, hakim tidak membubarkan dan melakukan perampasan aset yayasan milik Herry Wirawan sebagaimana tuntutan jaksa.
"Karena yayasan berbadan hukum maka harus dilakukan dengan suatu penuntutan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri," kata majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo dalam putusannya, Selasa (15/2/2022), dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Disebut Terima Banyak Pembelaan Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati dan Kebiri
Hakim juga menegaskan bahwa persidangan kali ini hanya mendakwa Herry Wirawan secara pribadi.
Kemudian, dijelaskan bahwa dalam pembubaran yayasan perlu dilakukan pemeriksaan perdata dan bukan dengan perkara pidananya.
Selain itu, pemberhentian yayasan juga akan berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Maka, bukan juga jadi kewenangan dalam pemeriksaan pidana ini," kata hakim.
Kemudian, terkait perampasan aset bangunan gedung yayasan milik Herry Wirawan juga tidak dikabulkan oleh hakim.
Menurut hakim, hal itu juga tidak bisa dilakukan karena kewenangan tersebut hanya bisa dilakukan setelah yayasan itu dibubarkan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa atas perampasan harta tersebut tidak dapat dilakukan karena aset tersebut adalah bagian dari yayasan yang pelaksanaan lelang, penjualan, maupun tindakan lain dapat dilakukan setelah dibubarkannya yayasan," kata hakim.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kondisi Santriwati Korban Pencabulan Terus Dipantau Lewat WA
Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan jaksa terkait tuntutan denda Rp 500 juta.
Pasalnya, terdakwa yang sudah dihukum penjara seumur hidup tak bisa dibebankan hukuman subsider lainnya.